Jumat, 18 Maret 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAJA DESA (APBDES) PAMALAYAN KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS 2011

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIJEUNGJING
KEPALA DESA PAMALAYAN
Alamat : Jl. Raya Ciamis – Banjar No. 231 Kode Pos  46271

PERATURAN KEPALA DESA PAMALAYAN
KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 1 TAHUN 2011

Tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Pamalayan Tahun Anggaran 2011

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Desa Pamalayan

Menimbang
:
a.    Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan dasar pengolahan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun Anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b.    Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa APBDesa, Perubahan APBDesa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a. perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pamalayan Tahun 2011 dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006, tentang Badan Permusyawaratan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007, tentang Sumber Pendapatan Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2007, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2011;
17. Peraturan Bupati Ciamis Nomor ….. tentang Penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor ….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2011;
18. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006, tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 16 Tahun 2007;
19. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007, tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis;
20. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 13 Tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2011.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PAMALAYAN
DAN
KEPALA DESA PAMALAYAN

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :  Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pamalayan Tahun Anggaran 2011 

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
Pendapatan                           Rp.     394.448.000,-
Belanja                                 Rp.     393.448.000,-
Surplus                                                                     Rp.     1.000.000,-
Penerimaan                           Rp.                     0,-
Pengeluaran Pembiayaan        Rp.         1.000.000,-
Pembiayaan Neto                                                       (Rp.  1.000.000,-)
SiLPA                                                                       Rp.                  0,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
1.    Lampiran I     : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.    Lampiran II   : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3.    Lampiran III  : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menurut Program dan   Kegiatan.
4.    Lampiran IV   : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa PNPM Mandiri Perdesan .


Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Sebagai Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa Pamalayan menetapkan Peraturan Kepala Desa Pamalayan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pamalayan.

Pasal 5
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan Penempatan dalam Berita Daerah.

Ditetepkan di          : Pamalayan
Pada tanggal          : 1 Pebruari 2011
KEPALA DESA PAMALAYAN



Drs. U. HASBULLAH


Diumumkan dalam Berita Daerah
Pada tanggal  1 Pebruari 2011
SEKRETARIS DESA PAMALAYAN



BUBUN B. ROHMAN
Lembaran Desa Pamalayan Tahun 2011 Nomor 1